Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjung Balai menyatakan, pemerintah setempat mengawasi absensi digital guru di wilayah mereka, salah satunya dengan aplikasi "sidak mobile".
"Penerapan sidak mobile berlaku kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkot Tanjung Balai, termasuk kalangan guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K," ujar Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Tanjung Balai Fatmawati di Tanjung Balai, Rabu.
Fatmawati menegaskan, penerapan absensi digital bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS.
Regulasi lainnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mengatur jam kerja ASN adalah 37,5 jam per minggu.
Fatmawati melanjutkan, guru-guru yang ingin bepergian untuk mengisi libur sekolah dapat mengajukan cuti sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2022, tepatnya Pasal 1 ayat (15) yang mengatur hak cuti tahunan bagi guru sekolah dan dosen pada perguruan tinggi.
"Karena sidak mobile ini berkaitan dengan kinerja yang berpengaruh kepada tunjangan kinerja. Kalau ingin liburan para guru boleh mengajukan permohonan cuti. Pasti kani proses," ujar Fatmawati.
Sebagai informasi, sidak mobile yang diterapkan Pemkot Tanjung Balai adalah sebuah aplikasi mobile yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah sekarang BKPSDM, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjung Balai untuk mengumpulkan informasi kehadiran dari seluruh ASN secara waktu nyata (real time).
Sidak mobile ini juga merupakan komitmen Pemkot Tanjung Balai memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan dan mendistribusikan informasi, khususnya dalam pengelolaan data kehadiran pegawai di lingkungan pemkot setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Penerapan sidak mobile berlaku kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkot Tanjung Balai, termasuk kalangan guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K," ujar Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Tanjung Balai Fatmawati di Tanjung Balai, Rabu.
Fatmawati menegaskan, penerapan absensi digital bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS.
Regulasi lainnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mengatur jam kerja ASN adalah 37,5 jam per minggu.
Fatmawati melanjutkan, guru-guru yang ingin bepergian untuk mengisi libur sekolah dapat mengajukan cuti sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2022, tepatnya Pasal 1 ayat (15) yang mengatur hak cuti tahunan bagi guru sekolah dan dosen pada perguruan tinggi.
"Karena sidak mobile ini berkaitan dengan kinerja yang berpengaruh kepada tunjangan kinerja. Kalau ingin liburan para guru boleh mengajukan permohonan cuti. Pasti kani proses," ujar Fatmawati.
Sebagai informasi, sidak mobile yang diterapkan Pemkot Tanjung Balai adalah sebuah aplikasi mobile yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah sekarang BKPSDM, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjung Balai untuk mengumpulkan informasi kehadiran dari seluruh ASN secara waktu nyata (real time).
Sidak mobile ini juga merupakan komitmen Pemkot Tanjung Balai memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan dan mendistribusikan informasi, khususnya dalam pengelolaan data kehadiran pegawai di lingkungan pemkot setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023