Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap Sentana Charlie, terpidana perkara penipuan senilai Rp2,7 miliar.

"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu hotel Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah, Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Selasa.

Yos menjelaskan pada tahun 2019, terpidana Sentana sudah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, selanjutnya dalam prosesnya jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi.

"Lalu, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terpidana selama tiga tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP," tuturnya.

Untuk proses selanjutnya, Sentana diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.
 

"Seorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi. Itu sebabnya, kami selalu mengimbau agar menyerahkan diri sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO," katanya.

Kasus penipuan ini bermula ketika Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law alias Acuan oleh teman kerjanya, yaitu Jimmy Tan di kantor Klang Selangor, Malaysia.

Harianto merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) yang menawarkan untuk menjual minyak jenis palm acid oil (PAO) yang berasal dari Pontianak dan Sampit.

Selanjutnya Harianto memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerja sama dengan terdakwa. Saat itu, terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 megaton.

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut dengan total Rp2,72 miliar. Akan tetapi, pesanan minyak itu tidak kunjung diterima.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023