Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungung dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Sebelumnya, Plh Wakajati I Made Sudarmawan dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur TP Oharda Agnes Triani secara virtual, Selasa (31/10)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Rabu.

Ia mengatakan perkara yang disetujui dari Kejari Simalungun itu yakni dengan tersangka Budi Rajagukguk yang melanggar Kesatu Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kronologinya, tersangka mengambil kelapa sawit tanpa izin sebanyak 15 tandan di Kebun Mayang PTPN IV," kata Yos.

Kemudian, tersangka membawa kelapa sawit tersebut melewati sungai yang berdekatan dengan perkampungan. Tapi, Yos mengatakan pencurian itu digagalkan oleh petugas pengamanan kebun.
 

"Pemilik kebun mengalami kerugian sebesar Rp246.600," tuturnya.

Dia melanjutkan perkara ini dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, tersangka Budi Rajagukguk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, nilai kerugian perkara Rp.246.600 dan tidak lebih dari Rp2.500.000," ujarnya.

Pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing, serta Kajari didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

"Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak, dan penyidik dari kepolisian," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023