Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara(Sumut) menangkap tersangka R alias K (27) dalam kasus dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu..

"Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,80 gram, ganja 0,90 gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat 0,37 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R.Silalahi, dalam keterangan yang diterima di Medan, Sabtu.

Ia mengatakan, petugas menangkap tersangka R pada Rabu (11/10) sekitar pukul 17.05 WIB di Jalan Nelayan, Kota Tanjungbalai, Sumut.

"Kemudian tim menemukan uang tunai Rp450 ribu di celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan sabu-sabu. Setelah itu, R beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat.

Menurutnya, penangkapan R merupakan pengembangan dari F.H alias F yang mendapatkan barang bukti sabu seberat 5,47 gram yang ditangkap di Jalan Sudirman KM 6, Tanjungbalai. Dari hasil interogasi, Kasat mengatakan R mengaku mendapatkan dapatkan dari seseorang.
 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun ke atas," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sumut bersama Polres jajaran menangkap 1.058 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 22 hari dengan berbagai barang bukti turut disita.

"Dari 1.058 tersangka, 263 orang adalah pemakai dan 795 sisanya merupakan bandar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut.

Agung menyebutkan 1.058 tersangka yang berhasil diamankan itu merupakan hasil pengungkapan 768 kasus narkoba di seluruh wilayah Sumut.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023