Tujuh fraksi DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Selain Ranperda P-APBD, ke tujuh fraksi yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, Hanura, PPP, dan Fraksi Gabungan, juga menyetujui lima Ranperda non APBD Tapsel.
Persetujuan bersama eksekutif dan legislatif terkait Ranperda P-APBD 2023 dan 5 non APBD Tapsel ini melalui rapat paripurna dewan di Gedung DPRD Tapsel di Sipirok, Senin (19/9).
Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Tentu juga atas berbagai saran, masukan, dan pendapat.
"Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Ranperda non APBD ini penting dalam rangka meningkatkan kinerja serta melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera," kata Bupati.
Tentu sebelum disahkan menjadi Perda, Ranperda P-APBD ini terlebih dahulu di kirim ke Gubernur Sumut untuk di evaluasi. Waktu nya paling lambat tiga hari setelah di setujui, jelasnya.
Sedang terkait 5 Ranperda non APBD itu yakni pengelolaan barang milik daerah. Kebun Raya Sipirok. Pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman. Serta, tentang kawasan tanpa asap rokok.
Setelah itu pihak eksekutif dan legislatif melakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama tersebut yang dilakukan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Tapsel.
Turut hadir dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Abdul Bashit Dalimunthe, para wakil ketua, anggota dan sekretaris DPRD Tapsel, Sekda Tapsel, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, kabag, camat lingkungan Pemkab Tapsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Selain Ranperda P-APBD, ke tujuh fraksi yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, Hanura, PPP, dan Fraksi Gabungan, juga menyetujui lima Ranperda non APBD Tapsel.
Persetujuan bersama eksekutif dan legislatif terkait Ranperda P-APBD 2023 dan 5 non APBD Tapsel ini melalui rapat paripurna dewan di Gedung DPRD Tapsel di Sipirok, Senin (19/9).
Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Tentu juga atas berbagai saran, masukan, dan pendapat.
"Ranperda P-APBD 2023 dan 5 Ranperda non APBD ini penting dalam rangka meningkatkan kinerja serta melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera," kata Bupati.
Tentu sebelum disahkan menjadi Perda, Ranperda P-APBD ini terlebih dahulu di kirim ke Gubernur Sumut untuk di evaluasi. Waktu nya paling lambat tiga hari setelah di setujui, jelasnya.
Sedang terkait 5 Ranperda non APBD itu yakni pengelolaan barang milik daerah. Kebun Raya Sipirok. Pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman. Serta, tentang kawasan tanpa asap rokok.
Setelah itu pihak eksekutif dan legislatif melakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama tersebut yang dilakukan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Tapsel.
Turut hadir dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Abdul Bashit Dalimunthe, para wakil ketua, anggota dan sekretaris DPRD Tapsel, Sekda Tapsel, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, kabag, camat lingkungan Pemkab Tapsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023