Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Kalvin alias Kevin terhadap korban Marsohan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Sebelumnya, ekspose perkara sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Medan serta pejabat lainnya melalui virtual, Selasa (15/8)," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Medan Simon di Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Ia mengatakan perkara diajukan dengan tersangka Kalvin alias Kevin yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

"Penghentian penuntutan dilakukan karena antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.

Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan di fasilitas oleh Kejari Medan serta didampingi jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," kata Simon.

Kasus penganiayaan bermula pada tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, ketika itu tersangka pulang ke rumah di Jalan M. Yakub Komplek Serdang Residence, Kelurahan Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kemudian, tersangka memarkir mobil di depan rumah kosong yang berhadapan dengan rumah korban Marsohan. Singkatnya, tersangka dipanggil oleh petugas keamanan (satpam) komplek untuk menggeserkan mobil tersebut yang tersangka parkirkan sebelumnya, dikarenakan mobil korban mau masuk.

Setelah di lokasi tersangka dan korban pun bertemu dan terjadi pertengkaran, tersangka secara refleks langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tangannya.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023