Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara/kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi yakni sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok dari penyidik Bareskrim Polri.

“Benar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan tindak pidana menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan lima paruh rangkok,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Faisol di Medan, Kamis.

Ia mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh Kejati Sumut dari Bareskrim Polri dengan tiga tersangka berinisial EES, AS, dan A di ruang Kejari Medan (2/8).

"Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," tutur Faisol.
 

Sebelumnya, pada 8 Juni 2023 petugas Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwasanya ada perdagangan sisik trenggiling di kecamatan Medan Area, Medan.

Di kawasan itu, petugas Bareskrim mengamankan ESS. Dari hasil pengembangan AS dan A ditangkap di kawasan yang sama. Pengakuan tersangka, sebagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual di Jakarta.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan primer, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Subsider Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam," ucapnya.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023