Dilarang buang air yang ada kamar mandi,  Ismail Lubis (30) Warga Jalan MGR Maradat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan tega menganiaya kedua orang tua kandungnya, dengan menggunakan kayu.

"Pelaku  dibekuk tak sampai 12 jam  usai dilaporkan keluarganya," ucap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Kamis.

Jadi berdasarkan kronologi penganiayaan bermula pada Rabu (19/07/2023) sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan MGR Maradat, Kelurahan Ujung Padang.

Pelaku menganiaya orang tuanya yang telah menafkahi dan membesarkannya, Syamsir Lubis (54) hingga kepala bocor, luka dikaki kiri dan tangan kiri bahkan mengalami patah tulang.

Tidak cukup sampai di situ, pria kesetanan ini juga menganiaya orang yang telah melahirkan dan menyusuinya, Masliani Nasution (49) bagian tangan kirinya.

"Bahwa benar pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan orang tua Kandung dari Terlapor," ucap AKP Maria.

Pelaku sendiri sudah diamankan di Jalan MGR Maradat, Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

"Selain pelaku, barang bukti satu buah kayu bakar yang digunakan pelaku menganiaya korban juga sudah diamankan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pria pengangguran yang diduga mengalami gangguan kesehatan tersebut ini kini ditahan diruang tahanan Polres Padangaidimpuan dan dikenakan pasal tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023