Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik di Medan, Sumatera Utara, tetap menggratiskan pasien COVID-19 walaupun status diturunkan dari pandemi menjadi endemi.

"Pelayanan terhadap pasien COVID-19 masih seperti biasa belum ada perubahan, walaupun Presiden Jokowi sudah mengumumkan status endemi," ujar Sub Koordinator Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM Medan  Rosario Dorothy Simanjuntak di Medan, Selasa.

Sebab, dia mengatakan, pihak rumah sakit masih menunggu surat edaran terbaru dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan terkait dengan hal tersebut.

"Jadi sampai saat ini pasien COVID-19 tidak dikenakan biaya, tapi dibebankan kepada pemerintah," katanya.

Ia menambahkan saat ini pasien yang terpapar COVID-19 ada dua, yakni satu pasien ICU COVID-19 dan non-ICU. Sepanjang tahun ini, di RSUP Adam Malik Medan pasien COVID-19 sudah drastis menurun daripada tahun sebelumnya.
 


Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara dr Ramlan Sitompul menyatakan pihaknya mendukung pemerintah dalam pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19 pada Rabu (21/6).

Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023