Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menyembelih enam ekor hewan kurban dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Baitul Haq, PN Medan setempat.

"Enam ekor hewan kurban tersebut terdiri dari enam ekor sapi yang berasal dari mudhohi (sohibul qurban) pegawai PN Medan," kata Jubir PN Medan Soniady Drajat Sadarisman di Medan, Jumat.

Ia mengatakan enam ekor sapi tersebut di diberikan kepada 127 orang fakir miskin di sekitar lingkungan kantor PN Medan dengan masing-masing sebanyak 1,5 kg.

Soniady mengatakan penyembelihan hewan kurban itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kemudian setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagikan ke berbagai kalangan, baik internal hingga masyarakat umum.

"Pelaksanaan pemotongan hewan kurban itu untuk menghidupkan suasana Hari Raya Idul Adha tersebut bagi pegawai PN Medan dan masyarakat setempat, dan bisa bersilaturahmi," tuturnya.
Dia berharap pemberian hewan kurban ini dapat bermanfaat, dan bisa membawa berkah bagi yang berkurban maupun penerima.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah berkurban, dan kami berharap ke depan niat untuk berkurban bertambah. Sehingga dapat berbagi lebih lagi kepada saudara- saudara yang membutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Selasa (20/6), dengan demikian Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6) setelah diputuskan lewat sidang isbat pada Ahad.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Dari 99 titik di 34 provinsi pemantauan hilal, tidak ada satupun yang melaporkan telah melihat hilal.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023