Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan tim penyuluh hukum elPDKP Sumatera Utara. 

Penyuluhan hukum itu mengangkat tema "Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali sebagai Upaya Meraih Keadilan Hukum dan Hak".

"Saya memberikan apresiasi kepada Tim elPDKP Sumatera Utara atas kedatangannya untuk memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma kepada warga binaan Lapas Narkotika Langkat," kata Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Ibnu Taqwim, dalam keterangan diterima, Senin.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Ketua Badan Pengurus Perkumpulan PDKP Bangka Belitung, John Ganesha Siahaan.

John Ganesha Siahaan mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan agar warga binaan khususnya dalam perkara narkotika dapat mengerti mereka memiliki hak dan kepentingan untuk mengetahui upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh.

"Apabila merasa keputusan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Kasasi terhadap perbuatan warga binaan dan telah berkekuatan hukum tetap tersebut memperlihatkan adanya kekhilafan hakim," ucapnya.

Juga jika ada kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum atau apabila terdapat novum (alat bukti baru) yang tidak diperoleh pada saat persidangan terdahulu.

Setelah sosialisasi dilaksanakan kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara warga binaan dan pemateri. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023