Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna meminimalisir penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan "lumpy skin disease" (LSD)

Kepala Bidang Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Yusranaria, di Medan, Kamis, mengatakan, hewan ternak yang sudah terpasang tanda pengenal sudah melalui tahap vaksinasi PMK dan memiliki riwayat ternak yang jelas.

"Hewan ternak yang sudah divaksin diberi tanda pengenal, biasanya ada nomor pada telinga hewan tersebut," ujar Yusranaria.

Pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terkait lalu lintas hewan ternak guna menghindari sekaligus mencegah penularan PMK dan LSD.

"Di setiap daerah perbatasan sudah ada cek poin yang memastikan ternak bebas PMK, jadi setiap ternak yang masuk atau keluar provinsi akan terdeteksi," kata dia.
Ia juga mengimbau para peternak hewan kurban menjaga kebersihan kandang agar bakteri maupun virus yang bisa menyerang hewan kurban tidak mudah berkembang.

"Bagi para penjual, siapkan makan yang bergizi untuk hewan ternak, biar sehat, agar terhindar dari segala penyakit," ujarnya.

Kepala UPT Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, drh Harry Setiawan mengatakan Pemprov Sumut sudah melakukan berbagai langkah antisipasi dan pengobatan dengan menerjunkan petugas kesehatan hewan untuk memeriksa setiap hewan ternak, terkhusus hewan kurban.

"Kita juga sudah melakukan vaknisnasi terhadap hewan ternak untuk mengantisipasi penyebaran penyakit," ujar Harry.

Ia menegaskan bahwa SKKH menjadi syarat wajib yang harus dilengkapi untuk hewan ternak. Untuk itu ia mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum hewan ternak diperjualbelikan atau dikirim ke tempat pemotongan hewan.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023