Brankas berisi uang ratusan juta milik PT Gratika di Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai raib dicuri pada 17 April 2023.
Pihak perusahaan yang bergerak di bidang distributor kartu perdana itu kemudian melaporkan kejadiannya ke Polres Sergai. Kerugian mencapai Rp129.584.300.
Selanjutnya, personel Satreskrim yang melalukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku berjumlah tiga orang bertempat tinggal di Sergai.
"Ketiga pelaku Dicky Riansyah, Gali Adam dan Rahma Dani Purba," ujar Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Made Yoga SIK, Sabtu (6/5).
Ia memaparkan, tiga pelaku beraksi dengan cara merusak pintu belakang PT Gratika menggunakan alat pemotong besi. Kemudian masuk ke dalam mencuri uang dari brankas.
"Selain mengamankan para pelaku, kami juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga sepeda motor dan alat pemotong besi," papar mantan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang itu.
Dari ketiga pelaku, kata Oxy, salah seorang merupakan karyawan PT Gratika, sehingga mengetahui persis di mana tempat penyimpanan uang.
"Kita jerat tiga pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas lulusan Akpol tahun 2003 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pihak perusahaan yang bergerak di bidang distributor kartu perdana itu kemudian melaporkan kejadiannya ke Polres Sergai. Kerugian mencapai Rp129.584.300.
Selanjutnya, personel Satreskrim yang melalukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku berjumlah tiga orang bertempat tinggal di Sergai.
"Ketiga pelaku Dicky Riansyah, Gali Adam dan Rahma Dani Purba," ujar Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Made Yoga SIK, Sabtu (6/5).
Ia memaparkan, tiga pelaku beraksi dengan cara merusak pintu belakang PT Gratika menggunakan alat pemotong besi. Kemudian masuk ke dalam mencuri uang dari brankas.
"Selain mengamankan para pelaku, kami juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga sepeda motor dan alat pemotong besi," papar mantan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang itu.
Dari ketiga pelaku, kata Oxy, salah seorang merupakan karyawan PT Gratika, sehingga mengetahui persis di mana tempat penyimpanan uang.
"Kita jerat tiga pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas lulusan Akpol tahun 2003 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023