Tahun 2022 PT. Jasa Raharja Perwakilan Padang Sidempuan mencatat Dana Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum yang telah diserahkan dan disalurkan pada periode Tahun 2022 sebesar Rp17 miliar lebih, tepatnya senilai Tujuh belas milyar dua puluh Sembilan juta lima ratus dua ribu delapan ratus tujuh rupiah.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Padang Sidempuan Soni Sumono, SH, Rabu (15/3) menjelaskan biaya Rp17 miliar lebih tersebut  meliputi Santunan Meninggal Dunia, Biaya Perawatan dan Pengobatan, Santunan Cacat Tetap, Biaya Penguburan, Biaya Ambulan dan Biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Lanjut Soni, bila dibandingkan pada tahun sebelumnya yaitu Pada tahun 2021, dimana Dana Santunan kecelakaan lalu lintas yang diserahkan mengalami peningkatan pada santunan Meninggal Dunia yaitu sebesar 3,86 %, namun secara keseluruhan santunan yang diserahkan menurun dari tahun sebelumnya sebesar -1,96% atau sekitar Rp300 jutaan.

Lebih rinci Soni menjelaskan bahwa berdasarkan data kecelakaan yang diterima Jasa Raharja dari Pihak Kepolisian Lalu Lintas bahwa kecelakaan meninggal dunia didominasi oleh korban kecelakaan yang berusia produktif yaitu usia 10 sampai 39 Tahun. Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama para stakeholder yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, untuk bersama – sama bersinergi dalam upaya pencegahan terjadinya korban kecelakaan.

Sementara itu, pada periode Tahun 2023 memasuki bulan Maret 2023, Jasa Raharja Padang Sidempuan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan sebesar Rp3.043.395.086,- (Tiga milyar empat puluh tiga juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah), ungkap Soni.

Sebelumnya, perihal kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Medan menuju Tarutung Km 239-240 Desa Lintong Nihuta Kabupaten Toba Provinsi Sumut yang melibatkan kendaraan mobil Innova BK 227 ZE dengan Mobil Truk BB 8133 DA dimana terdapat dua orang mengalami meninggal dunia dan empat orang luka – luka telah ditangani oleh Pihak yang berwenang dan Dana Santunan Kecelakaan Meninggal Dunia telah diserahkan PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidempuan kepada Ahli Waris nya dan untuk korban luka – luka telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dan dalam tanggungan PT Jasa Raharja.

Sesuai UU No. 34 Tahun 1964 dan PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 / PMK.010/ 2017 bahwa Dana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, biaya perawatan dan Pengobatan maksimal sebesar Rp20 juta.

Cacat Tetap Maksimal sebesar Rp50 juta dan biaya Penguburan tanpa ahli waris sebesar Rp4 juta. Dimana dana santunan kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat, kata Soni.

Soni juga berpesan, PT Jasa Raharja menghimbau untuk senantiasa bersama – sama mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas sehingga perjalanan selamat sampai tujuan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023