Aparat kepolisian menangkap pembobol toko grosir di Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Jumat (24/2).

"Pelaku yang ditangkap adalah Ramadhan warga Dusun VIII, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram," ujar Kapolsek Labuhan Ruku, Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Christian DC Penggabean SH MH.

Ia menjelaskan pelaku melakukan pembobolan dengan cara merusak bagian depan toko grosir milik Nurhayati. Kemudian mengambil sejumlah barang-barang korban.

"Aksi pelaku terlihat jelas dari rekaman CCTV. Dari situlah, petuga Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan bersangkutan," jelas mantan Kasatreskrim Polres Batubara ini.

Saat ini, kata Fery pelaku sudah dijebloskan ke dalam jeruji guna menanggung perbuatannya.

"Imbas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023