Pemkab Mandailing Natal (Madina - BPJamsostek) menandatangani nota kesepakatan atau "MoU" terkait Anggota Korpri di kabupaten itu terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan, Dr Sanco Simanullang dalam keterangan diterima, Jumat (3/1).

Di katakan, MoU tersebut  yang ditandatangani oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhari tersebut dilakukan di Kantor Bupati Madina pada Rabu (1/2/2023).

Penandatanganan "MoU" bentuk dukungan Korpri (Korps Pegawai Negeri Sipil) Madina terhadap instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 terkait optimalisasi ke pesertaan Jamsostek.

"Tentu juga untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota Korpri, agar ke depan dapat lebih sejahtera," kata Bupati dalam keterangan itu.

Sementara Ketua Korpri Madina M. Daud Batubara didampingi Sekretaris Mukhtar,  mengungkapkan pihaknya bersyukur atas kerjasama dengan BP Jamsostek.

"Alhamdulillah, pendaftaran akan dimulai Februari 2023 yang jumlahnya lebih kurang enam ribu jiwa," kata Daud disela kegiatan. "Tingkatkan Coverage".

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang, mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan seluruh jajaran pengurus Korpri Kabupaten Madina. 

Ia juga optimis cakupan ke pesertaan Jamsostek Madina akan meningkat drastis. Awal tahun 2023 peserta BPJS Ketenagakerjaan Madina baru mencapai 15 persen sudah mencakup pekerja di sektor penerima upah dan bukan penerima upah.

"Namun Pemkab Madina serius mempersiapkan sejumlah jurus peningkatan coverage. Setidaknya 2.500 pekerja kategori miskin ekstrim telah ditampung dalam APBD TA 2023," katanya.

Apalagi Pemkab Madina  melalui Dinas Ketenagakerjaan tengah merancang serius langkah peningkatan coverage untuk mengejar target peserta BPJamsostek 50 persen tahun 2023.

Gerakan SERTAKAN

Di sela penandatanganan "MoU" tersebut, Kepala BPJamsostek Madina Rolan Tobing tidak lupa membeber program baru BPJamsostek yang disebut SERTAKAN.

Dimana program singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda ini guna memperluas cakupan BPJamsostek dalam  memberikan perlindungan kepada pekerja.

"Tujuan program in8 melindungi pekerja informal bukan penerima upah (BPU). Kelompok tersebut berhak atas jaminan sosial, seperti kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT)," kata Rolan.

Di katakan, dengan iuran yang hanya Rp 16.800 per bulan  mampu memberi manfaat besar santunan kematian Rp 42 juta, termasuk beasiswa bagi anak yang ditinggalkan. 

"Syaratnya, sudah menjadi peserta Jamsostek setidaknya tiga ( 3 ) tahun. Termasuk para supir dan pembantu pun sangat disarankan," jelas Rolan yang didampingi  Petugas Pemasaran Doly Daulay dan Abdul Kadir Batubara.

Demi kelancaran program baru SERTAKAN ini, BPJamsostek Madina dalam pelayanan menyatakan siap dengan sistem jemput bola termasuk seluruh anggota Korpri dan keluarga.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023