Mencuri satu unit televisi di kantor Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, garong ditangkap aparat kepolisian. Pelakunya, Dedek dan Nanang.

"Kedua pelaku diamankan di seputaran Desa Aras," ujar Kapolsek Indrapura, Polres Batubara AKP Jonni H Damanik SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Riwanto SH, Rabu (1/2).

Ia menjelaskan terungkapnya kasus pencurian ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dengan menindaklanjuti laporan pihak Desa Aras yang kehilangan televisi pada Senin, 10 Oktober 2022.

"Pelaku Dedek sebelumnya sudah diamankan atas tindak pidana pembobolan rumah. Hasil pemeriksaan ternyata ia terlibat dalam pencurian televisi bersama temanya Nanang," jelas mantan Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu.

Saat ini, kata Jonni, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polsek Indrapura, Polres Batubata.

"Imbas perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023