Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono, S.H.,S.IK.,M.SI memimpin pelaksanaan konferensi pers akhir tahun 2022 Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, Jumat (29/12/2022) pada pukul 15.00 wib, di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi.
 
Dijelaskan Kapolres Tebing Tinggi bahwa di tahun 2022 tingkat angka kriminalitas mengalamai peningkatan sebanyak 6% namun hal tersebut sebanding dengan penyelesaian kasus oleh Polres Tebing Tinggi.

Secara umum angka kecelakaaan lalu lintas juga mengalami peningkatan yang ditimbulkan akibat kelalaian berlalu lintas dan faktor cuaca.

Sedangkan jumlah kejahatan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi mengalami penurunan sebanyak 11,2%.

Terkait dengan arus lalu lintas dipenghujung akhir tahun 2022 mengalami peningkatan, namun personil Polres Tebing Tinggi telah dapat melakukan penguraian kemacetan dengan cara membuka jalur tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Tebing Tinggi-Pematang Siantar.

Kami juga menghimbau kepada pengendara dan pemudik untuk selalu berhati-hati pada saat melaksanakan mudik Nataru, selalu cek kondisi kenderaan sebelum bepergian dan utamakan keselamatan dari pada kecepatan. Khusus pengendara roda dua agar berisitirahat ditempat-tempat dan pos pengamanan dan terpadu yang telah disediakan, dan dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan sepeda motor.

Terkait dengan antisipasi begal, pihak Polres Tebing Tinggi telah melaksanakan patroli baik roda 2 maupun roda 4 dan menempatkan personil  disekitar jalan AMD dan lokasi-lokasi yang dianggap rawan begal dan kejahatan jalanan lainnya.

Sedangkan Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring,  S.H.,M.H. mengatakan nuntuk kejahatan kriminal umum diwilayah Polres Tebing Tinggi mengalami peningkatan sebanyak 6% yang sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 1090 kasus dan tahun 2022 sebanyak 1170 kasus dan penyelesaian kasus di tahun 2021 sebanyak 958 kasus dan tahun 2022 seabanyak 1044.

Begitu juga untuk kasus tindak pidana narkoba tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 11,2 %  dibanding dengan tahun 2021. Ditahun 2021 jumlah tindak pidana narkoba yang ditangani Polres Tebing Tinggi sebanyak 186 kasus, sedangkan untuk tahun 2022 sebanyak 165 kasus.

Bahwasanya setiap malam Kamis dan malam Minggu, Polres Tebing Tinggi melakukan patroli skala besar dan mengundang seluruh stakeholder dan dinas terkait menuju lokasi-lokasi yang rawan akan balap liar. Itu semua untuk mengantisipasi balap liar.

Terkait dengan lampu merah, saat ini diwilayah kita belum diberlakukan e-tilang, namun Polres Tebing Tinggi selalu melakukan himbauan kepada masyarakat, dan akan dilakukan dan dikaji ulang manual tilang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar yang melanggar rambu" lalu lintas maupun trafic light yang ada dipersimpangan.

Kemudian Kabag Ops Kompol Yengki Deswandi, S.H. menyampaikan bawa menanggapi tindak pidana kejahatan jalanan khususnya begal, kami Polres Tebing Tinggi sudah melakukan patroli skala besar dan menempatkan personil kami di lokasi-lokasi dan daerah-daerah yang dianggap rawan pada saat siang dan malam hari, katanya.

 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022