Sepanjang tahun 2022 Polres Asahan tangani sejumlah kasus. Namun ada 10 kasus tindak pidana kejahatan dinyatakan yang menonjol.
Kapolres Asahan AKBP Romam Smaradhana Elhaj menjelaskan dalam press release akhir tahun 2022 bahwa 10 kasus dinyatakan paling menonjol. Yakni kasus aniaya dengan modus penyiraman air keras. Kemudian kasus pekerja migran Indonesia, kasus curanmor, curat, kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kemudian kasus penyebaran berita atau informasi bohong, geng motor, kasus kekerasan, kasus perjudian dan kasus narkoba. “ Banyak kasus lain yang telah kita tangani, namun 10 kasus ini yang sangat menonjol selama tahun 2022,” ungkap Kapolres, Jumat (30/12) di halaman Polres setempat.
Kapolres didampingi Wakil Bupati Asahan, Taufik ZA Siregar, Dandim 0208, Letkol Inf Franky Susanto, perwakilan Dan Lanal TBA, perwakilan BNNK, PWI Asahan, mengatakan dalam tahun 2022 jumlah tindak pidana (JTP) satreskrim mengalami peningkatan sebanyak 1.816 dari tahun 2021 sebanyak 1.515. artinya naik 301 kasus atau 19,86 %. Begitu juga penyelesaian tindak pidana juga mengalami peningkatan, tahun 2021 sebanyak 1.266, tahun 2022 1.500. artinya ada kenaikan 232 kasus.
Kemudian, JTP narkoba pada tahun 2022 sebanyak 186, tahun 2021 sebanyak 217. Artinya terjadi penurunan 31 kasus. “ Kedepan kami berharap dukungan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menekan kasus kejahatan di Asahan. Dan kami secara kontinue akan meningkatkan kamtibmas serta kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Asahan,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Wakil Bupati memberikan apresiasi kinerja Polres Asahan dalam menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kabupaten Asahan. Dan pihaknya akan mendukung penuh Polres Asahan dalam menangani tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Asahan, sehingga masyarakat Kabupaten Asahan dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kapolres Asahan AKBP Romam Smaradhana Elhaj menjelaskan dalam press release akhir tahun 2022 bahwa 10 kasus dinyatakan paling menonjol. Yakni kasus aniaya dengan modus penyiraman air keras. Kemudian kasus pekerja migran Indonesia, kasus curanmor, curat, kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Kemudian kasus penyebaran berita atau informasi bohong, geng motor, kasus kekerasan, kasus perjudian dan kasus narkoba. “ Banyak kasus lain yang telah kita tangani, namun 10 kasus ini yang sangat menonjol selama tahun 2022,” ungkap Kapolres, Jumat (30/12) di halaman Polres setempat.
Kapolres didampingi Wakil Bupati Asahan, Taufik ZA Siregar, Dandim 0208, Letkol Inf Franky Susanto, perwakilan Dan Lanal TBA, perwakilan BNNK, PWI Asahan, mengatakan dalam tahun 2022 jumlah tindak pidana (JTP) satreskrim mengalami peningkatan sebanyak 1.816 dari tahun 2021 sebanyak 1.515. artinya naik 301 kasus atau 19,86 %. Begitu juga penyelesaian tindak pidana juga mengalami peningkatan, tahun 2021 sebanyak 1.266, tahun 2022 1.500. artinya ada kenaikan 232 kasus.
Kemudian, JTP narkoba pada tahun 2022 sebanyak 186, tahun 2021 sebanyak 217. Artinya terjadi penurunan 31 kasus. “ Kedepan kami berharap dukungan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menekan kasus kejahatan di Asahan. Dan kami secara kontinue akan meningkatkan kamtibmas serta kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Asahan,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Wakil Bupati memberikan apresiasi kinerja Polres Asahan dalam menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kabupaten Asahan. Dan pihaknya akan mendukung penuh Polres Asahan dalam menangani tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Asahan, sehingga masyarakat Kabupaten Asahan dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022