Kumala Dewa (45) alias Titat terduga pelaku kepemilikan ganja,  tak berkutik saat ditangkap persosel SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi, di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota - Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Sabtu (17/12/22) kepada wartawan membeberkan penangkapan tersebut.

Disampaikannya, bahwa terduga pelaku Kumala Dewa alias Titat yang sehari-harinya sebagai pedagang , ditangkap di depan rumahnya atas adanya informasi dari masyarakat.

Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti dari terduga pelaku berupa,  dua bungkus kertas yang berisikan biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 3,74 gram dan berat bersih (Netto) 1,65 gram. 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Magnum warna hitam. 1 (satu) bungkus kertas rokok warna putih. 1 (satu) unit Handphone Android merek INFINIX warna hitam. Dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam.

Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik terduga pelaku dan kemudian petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasi Humas. 
 

Pewarta: Zulfan Kurniawan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022