Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria uang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah warung di Kelurahan Napa, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara.
Pelaku yakni ASP (35) warga Kelurahan Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip yang diduga sabu seberat 0,10 gram, dan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisikan ganja seberat 1,10 gram," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Selain itu juga ditemukan dua pipet yang dijadikan sendok sabu, satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 0,5 gram, satu bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 2,30 gram, uang tunai Rp25.000, dan sebuah handphone.
Pelaku ditangkap petugas pada Jumat (9/12) dini hari. Saat itu Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Kelurahan Napa, Kecamatan Batang Toru.
"Personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki mencurigakan di sebuah warung milik warga," ucapnya.
Pelaku mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut miliknya untuk dijual secara eceran.
"Selanjutnya tersangka dan beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Pelaku yakni ASP (35) warga Kelurahan Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip yang diduga sabu seberat 0,10 gram, dan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisikan ganja seberat 1,10 gram," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Selain itu juga ditemukan dua pipet yang dijadikan sendok sabu, satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 0,5 gram, satu bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 2,30 gram, uang tunai Rp25.000, dan sebuah handphone.
Pelaku ditangkap petugas pada Jumat (9/12) dini hari. Saat itu Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Kelurahan Napa, Kecamatan Batang Toru.
"Personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki mencurigakan di sebuah warung milik warga," ucapnya.
Pelaku mengakui bahwa sabu dan ganja tersebut miliknya untuk dijual secara eceran.
"Selanjutnya tersangka dan beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022