Satresnarkoba Polres Langkat dipimpin Iptu Amrizal Hasibuan SH MH, menangkap dua warga Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, memiliki dan mengedarkan narkotika sabu-sabu seberat 6, 20 gram.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, di Stabat, Rabu (22/11).

Tersangka yang ditangkap itu Arisman Hsb Als Haris Als  Dewa (51) warga  Jalan Letda Sujono Gang Lombok Nomor 12 Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan Amir Hamsyah Lbs (48) warga dengan alamat yang sama dengan tersangka Arisman Hsb.

Dari penangkapan terhadap keduanya diamanakan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.20 gram, dua unit handphone, timbangan elektrik, dan lainnya.

Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan laporan warga yang resah dengan kedua tersangka ini, ditangkap dari dalam cakruk atau gubuk di Lingkungan VII Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022