Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran,MSi, mengatakan pejabat yang mengundurkan diri, selain membuat surat pengunduran diri kepada bupati, juga harus membuat surat tembusan kepada wakil bupati.

Rasyid mengatakan, sudah beberapa pejabat mundur dari jabatannya, dan hanya membuat surat pengunduran diri kepada bupati. Hal itu mencerminkan para pejabat itu tidak faham hukum, sosiologis, filosofis dan yuridis 

Dalam pemerintahan daerah sebagai diatur oleh UU dan Permendagri , bahwa keberadaan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah yang sah dan diakui dalam tata kelola pemerintahan

Bupati dan Wakil Bupati dipilih dalam 1 paket yang secara prinsip hukum tetap harus diakui eksistensinya .Ketika ada pihak yang tidak paham hukum, maka perlu belajar lagi.

"Jangan pakai hukum " kebiasaan-kebiasaan " yang cenderung sebagai hukum adat, jangan pakai  hukum adat dalam berpermerintahan," katanya, Minggu.

Ia mengatakan,  hak dipilih sebagai pejabat dan hak mundur sebagai pejabat sebagai sebuah perbuatan hukum. Setiap perbuatan hukum memiliki tanggung jawab materil dan formil.
Hal itu harus  dipahami, jika ingin menegakkan roda pemerintahan yang baik dan benar 

Pemerintah baik dan benar bukan hanya diukur dari aspek  tatakelola keuangan ( akuntabel ) ansich, tapi aspek transparansi , partisipatif juga harus

Tiga aspek itu harus punya dan diikat dengan pemahaman hukum formil dalam menjalankan pemerintahan.

" Jangan ada lagi kata kata " sudah biasanya atau sudah kebiasaaan". Sekali lagi saya katakan jangan pakai hukum adat di pemerintahan," katanya.

Birokrasi secara ilmu politik pemerintahan adalah alat politik dalam menjalankan Visi Misi yang tertuang dalam RPJMD, dan sebagai alat politik menjalankan dan mensukseskan implementasi program pembangunan.

Maka wajib bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara sosiologis, filosofis dan yuridis 

Kewenangan mengangkat pejabat birokrasi memang berada pada Bupati/kepala daerah.  Tapi perlu paham hukum bahwa Wakil Kepala Daerah juga memiliki hak mendapatkan informasi sebagai diatur dalam sistem pemerintahan yang berlaku 

Kewenangan Wakil Bupati bersifat aktif jika kepala daerah wafat, berhalangan tetap , memiliki masalah hukum , maka tidak ada yang .engganti bupati kecuali wakil bupati , bukan pejabat lain.

Selama bupati mampu menjalankan roda kepemimpinan pemerintahan maka memang wakil bupati bersifat cadangan karena di Indonesia tidak dikenal kekosongan kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan 

" Saya minta pejabat- pejabat  yang mundur dari jabatan dimasa depan wajib membuat surat tembusan kepada saya  selaku wakil bupati. Demikian juga   pejabat baru,  wajib memperkenalkan diri kepada saya sebagai posisi yang diakui dalam sistem pemerintahan di republik Indonesia.  Itu  menandakan kita semua paham hukum formil dan bukan menjalankan hukum " adat kebiasaan" di Tapsel, saya mau melihat mereka mereka ini," katanya.

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022