Kepolisian Resor (Polres) Asahan menggelar patroli skala besar untuk mencegah terjadinya tawuran dan mengantisipasi kenakalan remaja di wilayah hukum Polres Asahan, Sumatera Utara.

"Terkait permasalahan tawuran yang dilakukan oleh para anak-anak remaja.Terhadap pelaku permasalahan tersebut tidak dapat dilakukan penahanan, dikarenakan ancaman hukumannya masih di bawah tujuh tahun," ucap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam keterangan tertulis, Minggu.

Roman menyebutkan, namun jika kasus tersebut memiliki ancaman hukuman di atas tujuh tahun, baru para pelakunya dapat dilakukan penahanan.

Khusus masalah anak-anak dalam hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan, dalam hal ini diupayakan diversi yang dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban atau orang tua wali pembimbing kemasyarakatan," ucapnya.

Kapolres berpesan, apa bila ada warga di sekitar sini kenyamanannya terganggu bisa melaporkan langsung kepada bhabinkamtibmas atau kapolsek.Dan bila perlu telepon Kapolres Asahan ke nomor handphone 081234562002.

"Kami sengaja melakukan patroli rutin ini, di tempat-tempat rawan terjadinya aksi tawuran, seperti tempat berkumpulnya anak-anak muda bermalam Minggu.Para petugas memeriksa barang bawaan mereka dalam patroli.

Roman menambahkan, patroli gabungan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi tawuran antarpemuda, sekaligus kejahatan yang kerap terjadi di jalanan.

"Dengan kita melaksanakan patroli, masyarakat bisa lebih aman dan nyaman," kata Kapolres Asahan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022