Dua orang tersangka penjual sisik satwa trenggiling berhasil diamankan
Kepolisian Resor Kota Sibolga.
"Trenggiling salah satu satwa yang dilindungi. Dari kedua tangan tersangka kita memperoleh 15 kilogram sisi trenggiling kalau dianalogikan sama dengan 70 ekor," Ujar Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Sibolga, Juma't (04/11) malam
Kapolres Kota Sibolga AKBP Taryono Raharja juga menjelaskan, tersangka inisial RR dulunya bekerja sebagai honor disalah satu istansi di Kota Sibolga dan tersangka MM merupakan rekanya. Peran tersangka MM mengatarkan sisik trenggiling yang dicuri RR di tempat sebelumnya RR bekerja
"Informasi pertama kali kita peroleh dari media sosial facebook pada tanggal 5 Oktober 2022 yang bersangkutan memposting sisik satwa trenggiling dengan maksud untuk menawarkannya, pada tanggal 7 oktober 2022 yang bersangkutan menghapus postingannya. Namun, kita telah melakukan undercover buy dan terus melakukan komonikasi dengan yang bersangkutan," ucapnya
Dari hasil komunikasi, lanjutnya, pada tanggal 2 November 2022, setelah tersangka RR yakin dengan pembeli, RR meminta MM rekannya untuk mengantarakan sisik trenggiling disalah satu penginapan di Kota Sibolga.
"Atas perintah RR, rekannya MM langsung menuju penginapan untuk melakukan transaksi, dan MM langsung kita amankan guna dilkukan pemeriksaan, dari hasil interogasi MM mengakui barang tersebut milik RR," Terangnya
Berdasarkan keterangan MM, sambungnya, RR langsung diamankan, saat dilakukan interogasi RR mengakui bahwa sisik satwa trenggiling miliknya dicuri saat ia bekerja sebagai honor
"Dari tangan kedua tersangka barang bukti telah kita amankan. Yakni, 15 kilogram sisik satwa trenggiling dan satu uni mobil Ayla warna putih yang digunakan sebagai transportasi mengangkut barang bukti," kata Taryono
Masih Katanya, pasal yang ditetapkan kepada RR dan MM ditetapkan Pasal 21 ayat (2) huruf (d) junto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta.
"Kita masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan nantinya ada tersangka lainnya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kepolisian Resor Kota Sibolga.
"Trenggiling salah satu satwa yang dilindungi. Dari kedua tangan tersangka kita memperoleh 15 kilogram sisi trenggiling kalau dianalogikan sama dengan 70 ekor," Ujar Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Sibolga, Juma't (04/11) malam
Kapolres Kota Sibolga AKBP Taryono Raharja juga menjelaskan, tersangka inisial RR dulunya bekerja sebagai honor disalah satu istansi di Kota Sibolga dan tersangka MM merupakan rekanya. Peran tersangka MM mengatarkan sisik trenggiling yang dicuri RR di tempat sebelumnya RR bekerja
"Informasi pertama kali kita peroleh dari media sosial facebook pada tanggal 5 Oktober 2022 yang bersangkutan memposting sisik satwa trenggiling dengan maksud untuk menawarkannya, pada tanggal 7 oktober 2022 yang bersangkutan menghapus postingannya. Namun, kita telah melakukan undercover buy dan terus melakukan komonikasi dengan yang bersangkutan," ucapnya
Dari hasil komunikasi, lanjutnya, pada tanggal 2 November 2022, setelah tersangka RR yakin dengan pembeli, RR meminta MM rekannya untuk mengantarakan sisik trenggiling disalah satu penginapan di Kota Sibolga.
"Atas perintah RR, rekannya MM langsung menuju penginapan untuk melakukan transaksi, dan MM langsung kita amankan guna dilkukan pemeriksaan, dari hasil interogasi MM mengakui barang tersebut milik RR," Terangnya
Berdasarkan keterangan MM, sambungnya, RR langsung diamankan, saat dilakukan interogasi RR mengakui bahwa sisik satwa trenggiling miliknya dicuri saat ia bekerja sebagai honor
"Dari tangan kedua tersangka barang bukti telah kita amankan. Yakni, 15 kilogram sisik satwa trenggiling dan satu uni mobil Ayla warna putih yang digunakan sebagai transportasi mengangkut barang bukti," kata Taryono
Masih Katanya, pasal yang ditetapkan kepada RR dan MM ditetapkan Pasal 21 ayat (2) huruf (d) junto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta.
"Kita masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan nantinya ada tersangka lainnya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022