Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan pengedar narkotika jenis sabu di depan sebuah rumah di Jalan Balam, Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan pengedar sabu itu A (28) warga Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga.
Penangkapan nelayan itu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Balam sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, personel Satresnarkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap A, dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu terbungkus plastik bening.
"Selanjutnya dari lemari di dalam kamar juga ditemukan satu bungkus plastik es mambo berisi tiga bungkus sabu-sabu," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengatakan sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui.
"Tersangka melanggar Pasal 4 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan pengedar sabu itu A (28) warga Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga.
Penangkapan nelayan itu setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Balam sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, personel Satresnarkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap A, dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu terbungkus plastik bening.
"Selanjutnya dari lemari di dalam kamar juga ditemukan satu bungkus plastik es mambo berisi tiga bungkus sabu-sabu," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengatakan sabu-sabu itu diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui.
"Tersangka melanggar Pasal 4 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022