Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal kembali menggelar sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN).

Sidang ke tiga dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi terdakwa ini dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH dan JPU, Putra Masduri, SH 

Dalam sidang yang digelar pada Senin, (27/6) itu juga menghadirkan saksi bernama Edi Batubara yang diketahui merupakan pekerja dari terdakwa. Pada persidangan itu juga terungkap bahwa, saksi merupakan pengawas pekerja PETI yang dikelola terdakwa dan mendapatkan upah perminggu dari terdakwa AAN.

"Saya digaji oleh terdakwa, dan apabila terdakwa AAN tidak berada dirumah terkadang saya terima gaji dari istrinya yang bernama Masnah," ujarnya dalam sidang itu.

Dalam pengakuannya, saksi bertugas untuk mengurus air minum dan minyak untuk satu unit alat berat yang di pakai beroperasi melakukan penambangan di desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, Madina.

Kemudian dia juga menjelaskan, dirinya tak mengetahui bahwa terdakwa kooperatif atau melakukan perlawanan ketika diamankan oleh petugas yang melakukan penertiban tambang ilegal di Madina saat itu. 

Saksi juga menuturkan bahwa saksi bertemu dengan terdakwa AAN ketika di Mako Brimob Padang Sidempuan.

"Saya tidak tahu bagaimana abang Arjun diamankan. Tapi, kami bertemu di Mako Brimob Padang Sidempuan ketika petugas menurunkan alat berat yang disita dari lokasi saat itu," pungkasnya.

Dan saat Hakim mempertanyakan ikhwal keterangan saksi kepada terdakwa apakah keberatan, terdakwa AAN pun menjawab tak keberatan. Bahkan, terdakwa meluruskan bahwa saksi dibayar olehnya perminggu sesuai dengan hasil yang didapat dari lokasi tambang yang dikelolanya. 

"Izin Yang Mulia, saya hanya ingin meluruskan. Sistem saya dan saksi bagi hasil seminggu sekali. Lima persen perminggu berdasarkan hasil yang didapat Yang Mulia," sebut terdakwa AAN menjelaskan berapa upah yang diberikan terdakwa untuk saksi sebagai upah. 

Usai mendengarkan tanggapan terdakwa AAN, kemudian Hakim kembali menunda sidang dengan rencana akan menghadirkan atau mendengarkan kesaksian saksi ahli pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 mendatang.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022