Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membuka kegiatan "coaching clinic" serta meluncurkan aplikasi Silabfor Presisi di Aula Catur Prasetya Polda Sumut.
"Laboratorium forensik merupakan satuan kerja untuk mendukung hukum acara pidana maupun peradilan militer," ucap Panca, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Panca menyebutkan, hasil labfor dapat dijadikan dalam proses hukum pidana atau hukum militer, sesuai pasal 1 ayat 2 (Point 2) untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Ia menyampaikan, kegiatan coaching clinic ini digelar agar para peserta memahami dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu dan teknologi khususnya para pemeriksa/penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan.
"Salah satu dukungan ahli yang dibentuk dan sudah ada pada saat ini adalah Laboratorium Forensik dan sudah diakui dalam KUHAP," ucapnya.
Kapolda mengatakan, dalam pelaksanaan tugasnya, Bidlabfor Polda Sumut memiliki enam tugas pokok dan fungsi yaitu pemeriksaan teknis TKP, pemeriksaan laboratorium barang bukti, pembinaan dan pengembangan SDM, pengembangan aplikasi ilmu forensik, pembinaan teknis fungsi labfor dan pelayanan umum fungsi labfor pada masyarakat..
"Labfor menjadi alat bukti yang harus dimiliki dan dipakai dalam setiap penyidikan," katanya.
Panca juga mengucapkan terima kasih kepada Kabidlabfor Polda Sumut yang sudah melaunching aplikasi Silabfor Presisi. Diharapkan ke depannya akan terus berguna dalam memudahkan pemeriksa/penyidik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kejahatan setiap saat berkembang, kita tidak boleh kalah. Aplikasi Silabfor Presisi menjadi momen untuk kecepatan menangani perkara, dan tindak lanjuti aplikasi ini secara simultan agar memiliki manfaat berkesinambungan," kata Kapolda Sumut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Laboratorium forensik merupakan satuan kerja untuk mendukung hukum acara pidana maupun peradilan militer," ucap Panca, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Panca menyebutkan, hasil labfor dapat dijadikan dalam proses hukum pidana atau hukum militer, sesuai pasal 1 ayat 2 (Point 2) untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Ia menyampaikan, kegiatan coaching clinic ini digelar agar para peserta memahami dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu dan teknologi khususnya para pemeriksa/penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan.
"Salah satu dukungan ahli yang dibentuk dan sudah ada pada saat ini adalah Laboratorium Forensik dan sudah diakui dalam KUHAP," ucapnya.
Kapolda mengatakan, dalam pelaksanaan tugasnya, Bidlabfor Polda Sumut memiliki enam tugas pokok dan fungsi yaitu pemeriksaan teknis TKP, pemeriksaan laboratorium barang bukti, pembinaan dan pengembangan SDM, pengembangan aplikasi ilmu forensik, pembinaan teknis fungsi labfor dan pelayanan umum fungsi labfor pada masyarakat..
"Labfor menjadi alat bukti yang harus dimiliki dan dipakai dalam setiap penyidikan," katanya.
Panca juga mengucapkan terima kasih kepada Kabidlabfor Polda Sumut yang sudah melaunching aplikasi Silabfor Presisi. Diharapkan ke depannya akan terus berguna dalam memudahkan pemeriksa/penyidik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kejahatan setiap saat berkembang, kita tidak boleh kalah. Aplikasi Silabfor Presisi menjadi momen untuk kecepatan menangani perkara, dan tindak lanjuti aplikasi ini secara simultan agar memiliki manfaat berkesinambungan," kata Kapolda Sumut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022