Sebanyak 257 orang narapidana di Sumatera Utara mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022, tiga orang napi tersebut langsung bebas dan dapat berkumpul dengan keluarga di rumah.

"Dari 257 napi memperoleh remisi itu yakni 254 orang remisi khusus sebagian (RK I) dan tiga orang remisi khusus seluruhnya (RK II)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, dalam keterangan tertulis, Senin.

Erwedi menyebutkan, napi yang berhak untuk memperoleh remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2022.

Untuk tindak pidana terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Untuk tindak pidana terkait PP No. 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.

Baca juga: Napi terima remisi Waisak, Kepala Rutan : Ini motivasi

Ia menjelaskan, besarnya remisi khusus yang diberikan kepada napi telah menjalani pidana selama enam bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari.

Napi yang telah dipidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan satu bulan. Tahun kedua memperoleh pengurangan satu bulan, tahun ketiga memperoleh pengurangan satu bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan satu bulan, 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan dua bulan.

"Jumlah penghuni lapas/rutan se-Sumatera Utara sebanyak 35.317 orang, dengan perincian narapidana pria 25.507 orang, narapidana wanita 1.177 orang, tahanan pria 8.281 orang, dan tahanan wanita 352 orang. Narapidana yang beragama Budha 498 orang dengan rincian narapidana 368 orang dan tahanan 130 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022