Aparat kepolisian mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap abang-adik yang terjadi di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara. 

"Rekontruksi terhadap korban abang-adik, yaitu Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40)," ujar Kasatrekrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi SH, Selasa (5/4).

Fery menerangkan, reka ulang kejadian perkara yang digelar di halaman Satreskrim Polres Batubara terungkap belasan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dengan sadis membunuh para korban. 

"Ada 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni 19 tersangka di hadapan penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Pengacara," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ini. 

Motif penganiayaan terhadap para korban dilatarbelakangi kesalapahamam sehingga memicu perkelahian. 

"Para Tersangka dijerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Sebelumnya, Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) tewas dibantai belasan orang di warung Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, pada Maret 2022 lalu.

Satreskrim Polres Batubara yang menindaklanjuti kasusnya berhasil menangkap pelaku berjumlah 19 orang. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022