Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan tindak penganiayaan yang dialami wartawan tvOne merupakan bentuk pelecehan profesi jurnalis. Oleh karena itu, kepolisian diminta secepatnya bertindak. 
 
"Tindak kekerasan dilakukan sekelompok orang terhadap wartawan tvOne harus segera disikapi Polresta Deliserdang. Ini demi menjaga kredibilitas aparat penegak hukum di mata publik, sekaligus melindungi marwah hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini," tegas Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aprilia Supaliyanto, Sabtu (26/3).
 
Kepada ANTARA Aprilia mengatakan, kasus penganiayaan tersebut jika tidak berhasil diungkap, tentunya menjadi kebiasaan setiap orang akan melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan. 
 
"Kekerasan yang dialami wartawan tvOne semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya jurnalis mendapatkan perlindungan di saat peliputan. Untuk itu, Polresta Deliserdang jangan berlarut-larut dalam proses penanganannya. Kalau bisa segera menemukan siapa para pelaku serta aktor di balik insiden tersebut," terangnya. 
 
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Deliserdang untuk segera menindak para pelaku penganiayaan. 
 
"Satreskrim Polresta Deliserdang masih memeriksa sejumlah saksi. Begitupun, dalam waktu dekat sudah mendapat titik terang siapa pelaku yang melakukan penganiayaan," kata Tatan.
 
Wartawan tvOne yang bertugas di wilayah Kabupaten Deliserdang, Asmar Beny Haspi, dipukuli secara membabi-buta oleh sekelompok orang saat peliputan eksekusi lahan sengketa di Jalan Sultan Serdang, Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (23/3). 
 
Akibat kejadian itu, korban yang bertempat tinggal di Dusun I, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, mengalami luka di bagian kepala, bibir jontor dan lembam paha kanan.
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022