Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berkomitmen melindungi pekerja migran namun upaya itu memerlukan sinergi dengan berbagai pihak.
Sekretaris Daerah Serdang Bedagai, Faisal Hasrimy di Seirampah, Serdang Bedagai, Jumat, mengatakan, pihaknya siap untuk bersinergi dalam pemberantasan sindikat penempatan ilegal pekerja dan melindungi pekerja migran Indonesia yang berasal dari daerah itu sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, disebutkan bahwa negara melalui pemerintah daerah bersungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri.
Baca juga: Pemkab Sergai maksimalkan sinergitas demi penuhi target vaksinasi
"Untuk itu, Pemkab Serdang Bedagai siap untuk menjalankan amanat UU demi memastikan pekerja migran terlindungi," katanya.
Ia mengatakan Indonesia saat ini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19. Sudah dapat dipastikan, sebutnya, kebijakan politik dalam dan luar negeri akan mengalami perubahan secara global serta akan mengalami pergeseran dengan berbagai variabel.
"Sejak pandemi yang bermula pada tahun 2020 sampai tahun sekarang, banyak negara tujuan penempatan yang menghadapi krisis ekonomi akibat wabah COVID-19, sehingga mengakibatkan terhentinya kegiatan ekonomi dan akhirnya banyak WNI yang kembali ke Indonesia dari beberapa negara," katanya.
Untuk itu, kata dia, pemerintah akan berkonsentrasi penuh dengan memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya baik yang masih bertahan di negara-negara penempatan, maupun yang sudah pulang ke Indonesia, khususnya Provinsi Sumatera Utara.
"Oleh karenanya, pendataan para pekerja migran ini sangat penting, satu data terpadu, yang update secara reguler dan cepat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Sekretaris Daerah Serdang Bedagai, Faisal Hasrimy di Seirampah, Serdang Bedagai, Jumat, mengatakan, pihaknya siap untuk bersinergi dalam pemberantasan sindikat penempatan ilegal pekerja dan melindungi pekerja migran Indonesia yang berasal dari daerah itu sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, disebutkan bahwa negara melalui pemerintah daerah bersungguh-sungguh dan nyata memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri.
Baca juga: Pemkab Sergai maksimalkan sinergitas demi penuhi target vaksinasi
"Untuk itu, Pemkab Serdang Bedagai siap untuk menjalankan amanat UU demi memastikan pekerja migran terlindungi," katanya.
Ia mengatakan Indonesia saat ini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19. Sudah dapat dipastikan, sebutnya, kebijakan politik dalam dan luar negeri akan mengalami perubahan secara global serta akan mengalami pergeseran dengan berbagai variabel.
"Sejak pandemi yang bermula pada tahun 2020 sampai tahun sekarang, banyak negara tujuan penempatan yang menghadapi krisis ekonomi akibat wabah COVID-19, sehingga mengakibatkan terhentinya kegiatan ekonomi dan akhirnya banyak WNI yang kembali ke Indonesia dari beberapa negara," katanya.
Untuk itu, kata dia, pemerintah akan berkonsentrasi penuh dengan memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya baik yang masih bertahan di negara-negara penempatan, maupun yang sudah pulang ke Indonesia, khususnya Provinsi Sumatera Utara.
"Oleh karenanya, pendataan para pekerja migran ini sangat penting, satu data terpadu, yang update secara reguler dan cepat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022