Sebanyak 17 pengurus Persatuan Tinju Nasional (Pertina) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara melakukan rapat kerja provinsi luar biasa, Sabtu (5/3) di Rantauprapat.
"Musyawarah provinsi atau Musprov Pertina di Medan, 19 Pebruari 2022 kemaren tidak sesuai dengan AD/ART dan terjadapat sejumlah kecurangan. Itulah yang menjadi alasan kuat rapat kerja luar biasa ini di laksanakan," jelas Badan Penyelamat Organisasi (BPO) Pertina Sumatera Utara, Donald Panjaitan didampingi Tavip Simangunsong dan Uluan Bakti Siregar, usai rapat kerja provinsi luar biasa, 4-5 Maret di Suzuya Hotel, Rantauprapat.
Donald menyampaikan, sebanyak 17 pengurus kabupaten/kota Pertina atau 2/3 dari 21 pengurus meminta agar dilaksanakan musyawarah provinsi luar biasa. Hal itu dilakukan sesuai pasal 28 ayat 2 AD/ART Pertina.
Yakni, apabila ada 2/3 pemkab dan pengkot mengusulkan diwajibkan untuk melaksanakan musyawarah provinsi luar biasa.
Pihaknya tidak mengakui musyawarah provinsi di Medan pada 19 Pebruari 2022 yang di laksanakan pihak Sabam Manalu, karena menabrak semua AD/ART Pertina.
Pelanggaran itu diantaranya, pengurus provinsi Pertina Sumut yang berstatus carataker mempunyai hak suara dalam musyawarah.
Padahal, menurut Ketua KONI Sumut, John Ismadi Lubis dan Sekretaris Jenderal Pertina Indonesia, Warta Ginting, pengurus caretaker tidak memiliki hak suara dalam musyawarah, karena hanya bertugas melaksanakan musyawarah yang tidak dapat dilaksanakan pengurus Pertina Sumut sebelumnya.
"Itu saya rekam. Namun ini ditabrak," katanya.
Baca juga: Freddy Simangunsong akan maju di Musda Pertina Sumut, ini alasannya
Donald menambahkan, pelanggaran AD/ART lainnya yang terjadi dalam musyawarah, Sabam Manalu sebagai Ketua caretaker Pertina Sumut yang mencalonkan diri sebagai Ketua Pertina Sumut menjadi pimpinan sidang sementara.
Pelanggaran berikutnya, pimpinan sidang sementara Sabam Manalu tidak dibenarkan, karena dia calon Ketua. "Aturan itu terus ditabrak," jelas Donald Panjaitan.
Sementara, pihaknya akan melaksanakan musyawarah provinsi Pertina Sumut, 9 April 2022 di Kabupaten Asahan dan seluruh biaya operasional peserta akan di biayai oleh panitia.
Darwin Marbun, mantan petinju kelas terbang Indonesia di era 90-an mengungkapkan dukungannya terhadap pelaksanaan rapat kerja provinsi luar biasa, pengurus Pertina Kabupaten/Kota di Sumatera Utara di Rantauprapat.
Apalagi musyawarah provinsi Pertina Sumut di Medan kemaren, mempertontonkan kecurangan dan tidak profesional. Hal tersebut melenceng dari moto Pertina 'satria di dalam dan di luar ring'.
Ia menilai, pihak Sabam Manalu tidak menempatkan diri secara profesional dalam musyawarah. Menurutnya, moto Pertina tersebut harus dimaknai dengan baik dan benar.
"Moto tersebut harus dijunjung tinggi bagi masyarakat olahraga tinju di Indonesia, terkhusus di Sumut," ujar Darwin Marbun yang juga juara tinju profesional kelas terbang yunior era Garuda Jaya ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Musyawarah provinsi atau Musprov Pertina di Medan, 19 Pebruari 2022 kemaren tidak sesuai dengan AD/ART dan terjadapat sejumlah kecurangan. Itulah yang menjadi alasan kuat rapat kerja luar biasa ini di laksanakan," jelas Badan Penyelamat Organisasi (BPO) Pertina Sumatera Utara, Donald Panjaitan didampingi Tavip Simangunsong dan Uluan Bakti Siregar, usai rapat kerja provinsi luar biasa, 4-5 Maret di Suzuya Hotel, Rantauprapat.
Donald menyampaikan, sebanyak 17 pengurus kabupaten/kota Pertina atau 2/3 dari 21 pengurus meminta agar dilaksanakan musyawarah provinsi luar biasa. Hal itu dilakukan sesuai pasal 28 ayat 2 AD/ART Pertina.
Yakni, apabila ada 2/3 pemkab dan pengkot mengusulkan diwajibkan untuk melaksanakan musyawarah provinsi luar biasa.
Pihaknya tidak mengakui musyawarah provinsi di Medan pada 19 Pebruari 2022 yang di laksanakan pihak Sabam Manalu, karena menabrak semua AD/ART Pertina.
Pelanggaran itu diantaranya, pengurus provinsi Pertina Sumut yang berstatus carataker mempunyai hak suara dalam musyawarah.
Padahal, menurut Ketua KONI Sumut, John Ismadi Lubis dan Sekretaris Jenderal Pertina Indonesia, Warta Ginting, pengurus caretaker tidak memiliki hak suara dalam musyawarah, karena hanya bertugas melaksanakan musyawarah yang tidak dapat dilaksanakan pengurus Pertina Sumut sebelumnya.
"Itu saya rekam. Namun ini ditabrak," katanya.
Baca juga: Freddy Simangunsong akan maju di Musda Pertina Sumut, ini alasannya
Donald menambahkan, pelanggaran AD/ART lainnya yang terjadi dalam musyawarah, Sabam Manalu sebagai Ketua caretaker Pertina Sumut yang mencalonkan diri sebagai Ketua Pertina Sumut menjadi pimpinan sidang sementara.
Pelanggaran berikutnya, pimpinan sidang sementara Sabam Manalu tidak dibenarkan, karena dia calon Ketua. "Aturan itu terus ditabrak," jelas Donald Panjaitan.
Sementara, pihaknya akan melaksanakan musyawarah provinsi Pertina Sumut, 9 April 2022 di Kabupaten Asahan dan seluruh biaya operasional peserta akan di biayai oleh panitia.
Darwin Marbun, mantan petinju kelas terbang Indonesia di era 90-an mengungkapkan dukungannya terhadap pelaksanaan rapat kerja provinsi luar biasa, pengurus Pertina Kabupaten/Kota di Sumatera Utara di Rantauprapat.
Apalagi musyawarah provinsi Pertina Sumut di Medan kemaren, mempertontonkan kecurangan dan tidak profesional. Hal tersebut melenceng dari moto Pertina 'satria di dalam dan di luar ring'.
Ia menilai, pihak Sabam Manalu tidak menempatkan diri secara profesional dalam musyawarah. Menurutnya, moto Pertina tersebut harus dimaknai dengan baik dan benar.
"Moto tersebut harus dijunjung tinggi bagi masyarakat olahraga tinju di Indonesia, terkhusus di Sumut," ujar Darwin Marbun yang juga juara tinju profesional kelas terbang yunior era Garuda Jaya ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022