Mobil angkutan barang atau truk yang membawa muatan lebih dari delapan ton tidak diperbolehkan melintas di Kota Parapat, Danau Toba. 

Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun bersama dengan Dinas Perhubungan, Selasa (22/2), menjaga ruas jalan Simpang Palang perbatasan Kota Pematangsiantar - Parapat, Kabupaten Simalungun. 

Mobil angkutan barang muatan lebih dari delapan ton diarahkan ke ruas jalan alternatif guna mengantisipasi kemacetan tempat wisata Danau Toba. 

Baca juga: STP distribusikan 4.000 induk Ikan Tilapia ke 28 UPR

Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kanit Patroli Satuan Lantas Ipda Rizal menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 75 tahun 2021.

Kegiatan bertujuan untuk mewujudkan daerah destinasi Superprioritas Danau Toba yang aman dan tertib, sehingga pengunjung merasa nyaman. 

Pihak kepolisian juga melakukan patroli di kawasan Pantai Bebas Parapat dan fasilitas umum lainnya untuk mengantisipasi ulah vandalisme. 

Personel Polsek Parapat mengimbau para remaja dan masyarakat umumnya agar tidak merusak fasilitas yang dibangun Pemerintah. 

Imbauan untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan juga disampaikan secara humanis guna memutus penyebaran COVID-19. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022