Selama dua bulan Januari dan Pebruari 2022 ada sembilan kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Tebing Tinggi masuk dalam kategori zona kuning dalam penyebaran COVID-19. 

Dari ke sembilan kelurahan tersebut terdapat 10 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 8 Pebruari 2022. 

Demikian disampaikan Kabid Pemberitaan Dinas Kominfo Tebing Tinggi Iswan Suhendi, dari laporan Dinas Kesehatan Rabu (9/2). saat di konfirmasi. 

Kesembilan Kelurahan tersebut, Kelurahan Pasar Baru, Pasar Gambir, Badak Bejuang, Bandar Utama di Kecamatan Tebing Tinggi Kota yang merupakan pemukiman warga inti kota. 

Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis, Tanjung Marulak, Pinang Mancung Kecamatan Rambutan dan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu dan Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir.

Dari yang terkonfirmasi positif COVID-19 ada yang menjalani rawat inap di Rumah Sakit di Tebing Tinggi, dan sebagian menjalani isolasi mandiri di Medan dan Tebing Tinggi. 

Dihimbau kepada warga agar senantiasa melaksanakan Prokes dengan disiplin karena COVID-19 belum berakhir, saat ini memasuki gelombang tiga dsngan COVID-19 varian Omicron, tidak usah cemas betlebihan tetap saja waspada, ujarnya. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022