Personel Satres Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Danau Sijabat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Kedua tersangka itu yakni HRT (46) warga Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dan RFS (44) warga Kabupaten Labuhan Batu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis.

Putu menyebutkan, kedua pengedar narkotika itu diringkus petugas di Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu malam (2/2). Tersangka HRT selama ini sudah menjadi target dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.Narkoba berbahaya bagi anak bangsa.Kami bertekad menyapu bersih peredaraan narkoba tersebut," ucapnya.

Kapolres mengatakan, penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan petugas gabungan Sat Narkoba Polres Asahan. Diketahui target sedang berada di Desa Danau Sijabat, kemudian tim langsung bergerak cepat ke TKP dan melihat HRT sedang berdiri dengan temannya.

"Tim langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan tersangka, petugas menemukan sebuah dompet berwarna merah yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan digital serta uang tunai Rp500 ribu," katanya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, HRT mengakui bahwa barang haram itu didapat dari seorang bernama RFS. Tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap RFS  di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap RFS, tidak ditemukan barang bukti narkoba. "Kedua tersangka beserta barang bukti termasuk sabu seberat 11 gram dibawa ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022