Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta maaf kepada keluarga besar Pemuda Pancasila (PP) terkait dengan pernyataan mengenai organisasi tersebut.

"Namun, apabila saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga PP," kata Junimart saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Junimart mengatakan hal itu terkait dengan pernyataannya yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan ormas yang sering terlibat bentrokan.

Menurut dia, sebenarnya PP tidak utuh membaca tanggapan dirinya terkait dengan insiden bentrokan ormas di Ciledug, Kota Tangerang dan hubungannya dengan Kemendagri.

Baca juga: Junimart Girsang berjanji selesaikan permasalahan tanah warga dengan PTPN IV

Junimart menegaskan bahwa tidak ada pernyataan dirinya yang meminta Kemendagri membubarkan PP

"Tidak ada pernyataan saya yang menyatakan agar Kemendagri membubarkan PP sebagai ormas yang berskala nasional," ujarnya.

Permintaan maaf yang disampaikannya itu, kata dia, karena menjunjung tinggi kedamaian antarsesama sehingga meminta maaf kepada keluarga besar PP.

"Ini bukan masalah protes, melainkan menjunjung asas perdamian sesuai dengan Pancasila," katanya.

Sebelumnya, bentrokan antarormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila kembali terjadi di Ciledug, Kota Tangerang. Bentrokan itu diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan.

Junimart Girsang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menertibkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang kerap terlibat bentrokan serta meresahkan masyarakat.

"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/11).

Ia menegaskan tujuan dari pendirian sebuah ormas adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka menjaga ketertiban umum, termasuk membantu dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum.

Apabila ada ormas yang dianggap justru telah meresahkan masyarakat, kata Junimart, Pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik untuk pembinaan maupun penertiban.
 

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021