Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menilai bahwa pemetaan digital saat ini bisa mengatur batas wilayah baik antar kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.
"Adanya peta digital ini banyak hal yang bisa kita lakukan, termasuk mengatur batas wilayah antarkabupaten/kota," ujar Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Medan, Jumat (22/10).
Sehingga, lanjut dia, lewat bantuan pemetaan digital bisa menjadi suatu kepastian batas daerah, seperti antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Akademisi: Pemkot Medan transparan bisa jawab masalah kota
Seiring berkembangnya teknologi, ia mengaku, pemetaan digital kini sudah mendekati sempurna baik lewat foto udara, radar maupun satelit yang bisa dikombinasikan titik kordinat akurat.
Bahkan, kata sekda, peta yang ada kini juga bisa dibuat menjadi beberapa peta tematik, di antaranya peta bebatuan, peta jenis tanah, peta kemiringan dan lainnya.
"Ini jadi dasar informasi dalam membuat suatu perencanaan perkotaan. Kami menyambut baik kegiatan ini, karena sangat berguna bagi komponen masyarakat," terang Wiriya.
Plt Deputi Bidang Infrastuktur Informasi Geospasial BIG, Sumaryono, menjelaskan saat ini masyarakat semakin memproleh data melalui platform Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Akibat, terang dia, keluarnya dua produk hukum, yakni Undang-undang No.4/2011 tentang Informasi Geospasial, dan Peraturan Presiden No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Dengan platform ini masyarakat dapat mengetahui tinggal dimana. Bahkan pemerintah bisa menggunakan platform ini untuk mengetahui data masyarakat miskin di suatu daerah," tuturnya pada pembukaan bakti inovasi-deseminasi informasi geopasial di Medan, Kamis (21/10).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Adanya peta digital ini banyak hal yang bisa kita lakukan, termasuk mengatur batas wilayah antarkabupaten/kota," ujar Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Medan, Jumat (22/10).
Sehingga, lanjut dia, lewat bantuan pemetaan digital bisa menjadi suatu kepastian batas daerah, seperti antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Akademisi: Pemkot Medan transparan bisa jawab masalah kota
Seiring berkembangnya teknologi, ia mengaku, pemetaan digital kini sudah mendekati sempurna baik lewat foto udara, radar maupun satelit yang bisa dikombinasikan titik kordinat akurat.
Bahkan, kata sekda, peta yang ada kini juga bisa dibuat menjadi beberapa peta tematik, di antaranya peta bebatuan, peta jenis tanah, peta kemiringan dan lainnya.
"Ini jadi dasar informasi dalam membuat suatu perencanaan perkotaan. Kami menyambut baik kegiatan ini, karena sangat berguna bagi komponen masyarakat," terang Wiriya.
Plt Deputi Bidang Infrastuktur Informasi Geospasial BIG, Sumaryono, menjelaskan saat ini masyarakat semakin memproleh data melalui platform Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Akibat, terang dia, keluarnya dua produk hukum, yakni Undang-undang No.4/2011 tentang Informasi Geospasial, dan Peraturan Presiden No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Dengan platform ini masyarakat dapat mengetahui tinggal dimana. Bahkan pemerintah bisa menggunakan platform ini untuk mengetahui data masyarakat miskin di suatu daerah," tuturnya pada pembukaan bakti inovasi-deseminasi informasi geopasial di Medan, Kamis (21/10).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021