Prajurit Petarung Harimau Putih Batalyon Infanteri 8 Marinir Tangkahan Lagan Sei Lepan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1, 35 gram siap edar.
Dimana pelaku ini ditangkap saat hendak bertransaksi di Perumahan Perkebunan PT PISS Dusun V Damar Hitam Desa Mekar Makmur Kecamatam Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Rabu (13/10).
Kejadian bermula dari karyawan PT Piss menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di seputaran Perumahan Kebun PT PISS dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Keluarga berharap lima nelayan Sei Lapan yang ditahan di Malaysia bisa pulang
Kemudian karyawan PT PISS yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Koptu Mar Prastyono anggota dari Yonif 8 Marinir yang kebetulan tidak jauh dari tempat kejadian tersebut untuk meminta tolong melakukan penangkapan pelaku tersebut.
Dan selanjutnya Koptu Mar Prastiyono beserta karyawan PT PISS langsung mengamankan pelaku di TKP.
Pelaku berinisial HS (27) alamat Desa Afdeling 13 Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang yang juga karyawan dari PT PISS tersebut tertangkap tangan dengan Koptu Mar Prastiyono dan karyawan PT PISS dengan barang bukti yang dibawanya tas sandang warna abu-abu yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua bungkus plastik kosong, empat kertas warna merah dan uang tunai Rp 400.000.
Setelah itu pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Brandan oleh PJS Pasi Intel Yonif 8 Mar Letda Mar Riski Umar Tampubolon dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ipda W Situmorang guna dilakukan proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dimana pelaku ini ditangkap saat hendak bertransaksi di Perumahan Perkebunan PT PISS Dusun V Damar Hitam Desa Mekar Makmur Kecamatam Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Rabu (13/10).
Kejadian bermula dari karyawan PT Piss menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di seputaran Perumahan Kebun PT PISS dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Keluarga berharap lima nelayan Sei Lapan yang ditahan di Malaysia bisa pulang
Kemudian karyawan PT PISS yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Koptu Mar Prastyono anggota dari Yonif 8 Marinir yang kebetulan tidak jauh dari tempat kejadian tersebut untuk meminta tolong melakukan penangkapan pelaku tersebut.
Dan selanjutnya Koptu Mar Prastiyono beserta karyawan PT PISS langsung mengamankan pelaku di TKP.
Pelaku berinisial HS (27) alamat Desa Afdeling 13 Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang yang juga karyawan dari PT PISS tersebut tertangkap tangan dengan Koptu Mar Prastiyono dan karyawan PT PISS dengan barang bukti yang dibawanya tas sandang warna abu-abu yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua bungkus plastik kosong, empat kertas warna merah dan uang tunai Rp 400.000.
Setelah itu pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Brandan oleh PJS Pasi Intel Yonif 8 Mar Letda Mar Riski Umar Tampubolon dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ipda W Situmorang guna dilakukan proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021