Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jumeri mengatakan bahwa angka buta aksara telah menurun dari 1,78 persen pada 2019 menjadi 1,71 persen pada 2020.
Di Jakarta, Senin (6/9), ia menjelaskan, jumlah penduduk buta aksara yang pada 2019 tercatat 3.081.136 orang atau 1,78 persen dari penduduk berusia 15 tahun ke atas pada 2020 turun menjadi 2.961.060 orang atau 1,71 persen dari penduduk berusia 15 tahun ke atas.
Ia mengatakan bahwa pemerintah berupaya mempercepat penuntasan buta aksara dan menargetkan angka melek aksara pada penduduk berusia 15 sampai 59 tahun mencapai di atas 98 persen.
Upaya penuntasan buta aksara meliputi pemutakhiran data buta aksara, peningkatan mutu layanan pendidikan dan pembelajaran keaksaraan dengan fokus utama pada daerah dengan persentase penduduk buta aksara tinggi, serta pengembangan jejaring dan sinergi kemitraan lintas sektor dalam penuntasan buta aksara dan pemeliharaan kemampuan keberaksaraan warga.
Baca juga: UMSU berantas buta aksara di Secanggang Langkat
Jumeri menjelaskan, pemerintah menjalankan upaya pemberantasan buta aksara dengan sistem blok atau klaster, memusatkan program di kabupaten dengan persentase penduduk buta aksara tinggi di lima provinsi, yaitu Papua (22,03 persen), Nusa Tenggara Barat (7,52 persen), Sulawesi Barat (4,46 persen), Nusa Tenggara Timur (4,24 persen), dan Sulawesi Selatan (4,11 persen).
Menurut dia, sistem tersebut dipandang cukup efektif untuk menurunkan persentase penduduk buta aksara.
Ia menambahkan, program-program keaksaraan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi daerah dan budaya lokal di daerah-daerah dengan kekhususan. Sebagai contoh, program keaksaraan dasar diterapkan pada komunitas adat terpencil atau khusus.
Baca juga: Simarlelan tekad bebas buta aksara lewat dana desa
Dalam upaya mengembangkan jejaring dan sinergi kemitraan lintas sektor untuk menuntaskan masalah buta aksara dan memelihara kemampuan keberaksaraan warga masyarakat, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
Kerja sama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme berbagi anggaran dan kemitraan dengan perguruan tinggi dijalankan melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021