Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menangkap pemborong RM yang diduga terlibat kasus korupsi peningkatan jalan ruas jalan lingkar utara di Kota Tanjung Balai tahun anggaran 2018.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi, di Medan, Kamis (5/8), membenarkan rekanan pemborong jalan di Kota Tanjung Balai itu diamankan Kejari Tanjung Balai.

Ia menyebutkan, tersangka ditangkap pada Rabu (4/8) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kemudian pemborong tersebut dibawa penyidik ke Kejari Tanjung Balai," ujar Sumanggar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Baca juga: Kejati Sumut susun dakwaan perkara jual beli vaksin COVID-19 ilegal

Sebelumnya, RM menerima pengalihan pekerjaan peningkatan jalan dengan kontruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp3.270.442.000.

Kemudian pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Tanjung Baklai tahun anggaran 2018.

Selanjutnya penyidik Kejari Tanjung Balai menemukan penyimpangan dalam pekerjaan pembuatan jalan yang merugikan keuangan negara.

Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) dalam pengerjaan proyek jalan tersebut menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp3.131.594.283.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021