Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK memaparkan penangkapan tersangka kurir ganja seberat 20 kilogram dengan tujuan Kota Padang dari Aceh dengan menaiki bus Simpati Star Nomor Polisi BL 7706 AA.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnaidi dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Sahed Husen, di Stabat, Senin (2/8).

Danu memaparkan sebelumnya Polsek Gevang melaksanakan razia di depan pos Lantas Gebang, Sabtu (31/7) pukul 03.30 WIB, lalu bus tersebut diberhentikan.

Baca juga: 400 paket sembako dibagikan Polres Langkat kepada warga terdampak COVID

Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan bawaannya, salah satu penumpang yang duduk dibangku nomor 8 terlihat gelisah.

Tersangka yang gelisah itu Okto Risandi (38) warga Jorong Simpang Desa Koto Baru, Kecamatan Kubang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Lalu, anggota memeriksa tas ransel merk Polo ditemukan dua bal ganja dan di kota mie instant sebanyak enam bal dan didalam koper 12 bal yang berada di dalam bagasi.

Sementara Okto Risandi saat ditemui menjelaskan sudah dua kali membawa narkotika daun ganja kering dari Matang Aceh ke Kota Padang.

Yang pertama satu bulan lalu membawa 20 bal dan kedua sekarang inj. Dimana dirinya menerima upah sebesar Rp 200.000 per kilogram, apabila sudah tiba di Kota Padang diserahkan kepada Jaya (DPO), yang sebelumnya diperoleh dari Irwan (DPO).
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021