Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara dalam rangka meminimalisasi risiko penularan COVID-19.
"Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua pekan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa pagi.
Oscar mengatakan peraturan ini berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Satgas: 5.533.379 orang telah jalani vaksinasi COVID-19
Informasi hasil tes usap PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara tercantum secara otomatis di aplikasi PeduliLindungi, sehingga akan membantu masyarakat untuk dapat melakukan check ini secara online.
Oscar mengatakan bahwa integrasi data ini untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.
“Karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan,” ujarnya.
Oscar menambahkan dengan mekanisme tersebut, bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat. “Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR," katanya.
Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi PeduliLindungi, kata Oscar.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, katanya, penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes usap PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Saat ini sudah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil usap PCR dari laboratorium tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat penerbangan,” katanya.
Oscar menambahkan dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman.
“Di situasi seperti ini, pengecekan hasil tes kesehatan perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat. Melalui integrasi sistem ini, kita juga dapat mendorong dan memantau pelaksanaan tes dan lacak secara real time, sehingga membantu upaya menurunkan laju penyebaran COVID-19,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua pekan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa pagi.
Oscar mengatakan peraturan ini berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Satgas: 5.533.379 orang telah jalani vaksinasi COVID-19
Informasi hasil tes usap PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara tercantum secara otomatis di aplikasi PeduliLindungi, sehingga akan membantu masyarakat untuk dapat melakukan check ini secara online.
Oscar mengatakan bahwa integrasi data ini untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.
“Karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan,” ujarnya.
Oscar menambahkan dengan mekanisme tersebut, bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat. “Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR," katanya.
Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi PeduliLindungi, kata Oscar.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, katanya, penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes usap PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Saat ini sudah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil usap PCR dari laboratorium tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat penerbangan,” katanya.
Oscar menambahkan dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman.
“Di situasi seperti ini, pengecekan hasil tes kesehatan perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan penumpang pesawat benar-benar dalam keadaan sehat. Melalui integrasi sistem ini, kita juga dapat mendorong dan memantau pelaksanaan tes dan lacak secara real time, sehingga membantu upaya menurunkan laju penyebaran COVID-19,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021