Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka usai menggerebek salah satu tempat hiburan malam berupa karaoke "KTV" di Kota Medan dan menemukan ratusan pil ekstasi yang disediakan oleh pihak manajemen tempat ini.
"Dua orang tersangka yakni MRP dan BP. Keduanya berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan yang dikonfirmasi, Kamis (17/6).
Ia menyebut bahwa kedua tersangka merupakan mantan pegawai di KTV tersebut.
Baca juga: Polisi minta Pemkot Medan tutup permanen KTV diduga sediakan narkoba
Baca juga: Polisi minta Pemkot Medan tutup permanen KTV diduga sediakan narkoba
"Namun, sejak 10 Juni lalu mereka sudah tidak bekerja di situ lagi. Tapi, sering berada di situ," katanya pula.
Pihaknya menduga bahwa tempat hiburan itu dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi pil ekstasi tersebut.
"Barang bukti segitu banyak, ada buku catatan, ada uang hasil penjualan. Apalagi, dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai IV gedung karaoke tersebut," katanya pula.
Sebelumnya, personel Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba di KTV tersebut saat melakukan razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi, meskipun adanya instruksi penutupan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 285 butir, dan uang hasil penjualan ekstasi lebih dari Rp17 juta.
Selain itu, petugas turut mengamankan 51 orang pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Satu di antaranya merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara.
Pihak kepolisian menyebut bahwa ratusan ekstasi itu milik manajemen tempat hiburan malam yang sengaja disediakan, untuk dijual kepada para pengunjung dengan harga Rp300.000 per butir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021