Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan bahwa berzakat khususnya zakat fitrah dan zakat mal tidak hanya membersihkan diri tetapi juga berbagi kebahagiaan ke semua orang.

"Orang berzakat pada Ramadhan ingin membantu orang yang tidak mampu dalam arti prasejahtera. Ketika berbagi saat menghadapi Idul Fitri, mustahik mendapatkan kebahagiaan dalam menyambut hari raya," kata Tarmizi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Sejatinya, zakat di dalam Islam terdiri atas dua jenis yakni zakat fitrah yang berfungsi menyucikan diri dan zakat mal (harta benda) untuk membersihkan dan menyucikan harta.

Baca juga: Kemenag Padangsidimpuan salurkan zakat profesi kepada 2.000 penerima

Zakat mal dikeluarkan setelah harta yang dimiliki seseorang sudah mencukupi nishab (ukuran) yang sudah ditentukan dan sudah mencapai haul (satu tahun).

Jika zakat mal bisa dikeluarkan setiap saat, zakat fitrah hanya bisa dilakukan di bulan Ramadhan mulai dari tanggal satu sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Akan tetapi kecenderungan seseorang membayar zakat fitrah jelang perayaan Idul Fitri.

"Zakat fitrah identik secara syariat ditunaikan pada bulan Ramadhan dan itu disalurkan sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah merupakan kewajiban karena berurusan dengan jiwa," kata dia.

Ia mengingatkan agar pembayaran zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi. Pasalnya, jika zakat disalurkan melalui lembaga yang tidak jelas, maka bisa jadi manfaat dan tujuan mulia dari berzakat tidak akan bisa digapai.

"Karena kalau berzakat di lembaga zakat seperti masjid atau semacamnya, yang merasakan manfaat zakat hanya satu golongan, berbeda kalau berzakat di lembaga resmi. Dengan berzakat Rp40 ribu (minimal yang ditentukan) kita sudah bisa memberikan manfaat untuk delapan penerima zakat," kata dia.

Selain itu, Tarmizi juga meminta agar masyarakat menyalurkan zakatnya secara daring, seiring dengan masih masifnya penularan COVID-19 di Indonesia. Dengan begitu, potensi kerumunan bisa dihindarkan.

"Saya juga berharap lembaga zakat dapat menyalurkan dana zakat masyarakat dengan datang langsung ke rumah mustahik, hal tersebut mengurangi resiko penumpukan dan keramaian," kata dia.
 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021