Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan menyatakan siap menjalankan intruksi Kejaksaan Agung RI yang melarang mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M.

"Kita siap menjalankan instruksi tersebut kata Kajari Tapsel (Tapanuli Selatan) Ardian, SH, MH kepada ANTARA di Sipirok Rabu (28/4) setelah menerima surat pemberitahuan dari Kejati Sumut. 

Baca juga: Update COVID-19 Tapsel, positif 308 kasus, sembuh 293 dan meninggal delapan kasus

Selain larangan mudik, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr Amir Yanto juga tegas melarang Institusi Kejaksaan mengadakan acara berbuka puasa di Bulan Ramadhan. 

"Lebih dari itu isi surat tertanggal 27 April 2021 tersebut tegas juga institusi kejaksaan dilarang lakukan acara Open House di saat Haru Raya Idul Fitri 2021 M," tambahnya. 

Dikatakan, Kajagung melalui surat nomor B-52/H/Hjw/04/2021 berasalan kuat bahwa larangan tersebut dalam rangka mengindari penularan dan penyebaran penyakit corona virus atau COVID-19 di lingkungan kerjanya. 

"Instruksi Kejagung ini sejalan juga dengan insteruksi Presiden RI Joko Widodo kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia," tambahnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel, Ardian dalam kesempatan ini mengimbau seluruh pejabat di lingkungan kerja Kejaksaan Tapsel khsuusnya agar dapat menjalankan instruksi Kejagung. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021