Pemkot Medan membatasi jam operasional tempat hiburan malam, khususnya hotel dan pusat perbelanjaan demi mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

"Tempat hiburan malam baik hotel maupun pusat perbelanjaan mulai 24 hingga 31 Desember untuk membatasi kegiatan usahanya hingga hanya pukul 21.00 WIB," tegas Plt Asisten Pemerintahan Kota Medan, Renward Parapat dalam sosialisasi kepada pelaku usaha hiburan di Medan, Selasa.

Kebijakan tersebut, katanya, diambil oleh Pemkot Medan untuk mencegah terjadi kerumunan massa yang dinilai sangat rentan memicu penularan virus corona, dan menyebabkan timbul klaster di tengah masyarakat.

Sebab, lanjut dia, sekitar tanggal itu merupakan libur panjang dalam menyambut perayaan hari besar keagamaan bagi umat Kristiani, sehingga pihaknya khawatir akan terjadi kerumunan di berbagai tempat.

"Kami minta seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi ini, sebagai langkah bersama kita dalam mencegah penyebaran COVID-19. Apabila instruksi ini dilanggar, maka tim Satgas COVID-19 Kota Medan akan membubarkan kerumunan di tempat usaha itu," ucapnya.

Ia juga menerangkan, tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Satgas COVID-19 BNPB No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Lalu Surat Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha, dan Penegasan Kapolda Sumut Pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Sebagai tindak lanjut imbauan itu, ujar dia, maka Plt Wali Kota Medan segera mengeluarkan surat edaran akan diberikan ke pelaku usaha. "Kita harapkan kerja sama, dan dukungan penuh pelaku usaha dalam upaya Pemkot Medan mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutur Renward. 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. "Kami mohon, pelaku usaha kooperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya klaster baru COVID-19. Mohon kerjaBsama kita semua," katanya. 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020