KPU Tapanuli Selatan, pada Minggu (13/12) mendatang akan melaksanakan pencoblosan ulang memilih Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan 2020 khusus TPS 1, Desa Pangaribuan, Kecamatan Sipirok. 

"Dasar KPU melakukan pemilihan suara ulang (PSU) rekomendasi Bawaslu," kata Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak, Jumat (11/12) melalui Komisioner KPU Zulhajji Siregar. 

Zulhajji menerangkan, munculnya persoalan akibat pihak KPPS, PPS, Bawaslu, dan Saksi Paslon disinyalir melakukan penghitungan suara padahal belum pukul 13.00 WIB sesuai aturan PKPU tentang teknis penghitungan suara di Pilkada 9 Desember 2020.

Baca juga: Data centre: Sementara Dolly-Rasyid kuasai 12 kecamatan, Yusuf-Roby 3 kecamatan

"Bawaslu memproses berawal dari adanya postingan model C hasil KWK (hasil penghitungan suara) TPS 1 Pangaribuan di media sosial padahal ditengarai baru pukul 12.00 WIB," jelasnya.

KPU, kata Zulhajji juga tegas menyatakan akan memproses secara etik pihak penyelenggaraan baik PPS, KPPS atas kejadian tersebut meski alasan saat itu pemilih tidak ada lagi yang datang untuk memberikan hak pilihnya. Dan, akan ada sanksi.

Informasi dihimpun hasil perhitungan suara TPS 1 dalam model C KWK tercatat Paslon nomor urut 1 Yusuf Siregar-Riby Agusman Harahap mendapat 114 suara, sedang Paslon nomor urut 2 Dolly Pasaribu-Rasyid Dongoran 157 suara. Suara batal tercatat 6. Jumlah pemilih 277 dari 332 jumlah pemilih di DPT.

"Rekomendasi Bawaslu yang merekomendasikan pemilihan ulang tersebut sudah ditindaklanjuti ke pihak penyelenggara Pilkada di kecamatan itu," ujarnya. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020