Unit Pidana Umum Satreskrim Kepolisian Resor Kabupaten Langkat sejak bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2020, telah mengungkap 21 kasus segala bentuk perjuadian yang ada di wilayah hukum Polres Langkat.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH, di Stabat, Selasa (24/11)
Adapun kasus perjudian yang telah diungkap oleh Unit Pidum Polres Langkat bulan Mei sebanyak empat kasus, bulan Juni sebanyak dua kasus, bulan Juli sebanyak lima kasus, bulan Agustus sebanyak tiga kasus dan bulan September sebanyak empat kasus serta bulan September sampai dengan bulan Oktober sebanyak tujuh kasus.
Baca juga: BPN Langkat selesaikan 379 sertifikat untuk warga Pasiran dan Padang Langkat Gebang
Maka sejak bulan Mei sampai dengan Oktober 2020 unit Pidum Polres Langkat ungkap kasus perjudian sebanyak 21 kasus atau laporan polisi.
Bram Candra menjelaskan ke 21 laporan polisi terkait berbagai jenis kasus perjudian yang diungkap oleh Polres Langkat tersebut adalah diwilayah hukum Polres Langkat, atau dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat.
Kanit Pidum Polres Langkat menjelaskan bahwa terdapat peningkatan dalam pengungkapan kasus perjudian sepanjang enam bulan terakhir dibanding tahun sebelumnya.
Terkait barbagai jenis kejahatan perjudian yang diungkap seluruhnya sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Langkat dan sebagahagian sudah dipersidangan Pengadilan Negeri Langkat.
Secara terpisah Kapolres AKBP Edi Suranta Sinulingga SIk mengajak seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama memerangi segala bentuk perjudian diwilayah hukum Polres Langkat demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat Kabupaten Langkat.
"Bukan hanya kejahatan perjudian, Polres Langkat juga akan mengungkap dan menangkap setiap orang yang melakukan kejahatan, baik itu pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan narkoba, serta kejahatan lainnya," katanya.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terlebih kepada pelaku kejahatan, bahwa diwilayah hukum Polres Langkat tidak ada tempat bagi mereka yang melakukan kejahatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Candra SH, di Stabat, Selasa (24/11)
Adapun kasus perjudian yang telah diungkap oleh Unit Pidum Polres Langkat bulan Mei sebanyak empat kasus, bulan Juni sebanyak dua kasus, bulan Juli sebanyak lima kasus, bulan Agustus sebanyak tiga kasus dan bulan September sebanyak empat kasus serta bulan September sampai dengan bulan Oktober sebanyak tujuh kasus.
Baca juga: BPN Langkat selesaikan 379 sertifikat untuk warga Pasiran dan Padang Langkat Gebang
Maka sejak bulan Mei sampai dengan Oktober 2020 unit Pidum Polres Langkat ungkap kasus perjudian sebanyak 21 kasus atau laporan polisi.
Bram Candra menjelaskan ke 21 laporan polisi terkait berbagai jenis kasus perjudian yang diungkap oleh Polres Langkat tersebut adalah diwilayah hukum Polres Langkat, atau dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat.
Kanit Pidum Polres Langkat menjelaskan bahwa terdapat peningkatan dalam pengungkapan kasus perjudian sepanjang enam bulan terakhir dibanding tahun sebelumnya.
Terkait barbagai jenis kejahatan perjudian yang diungkap seluruhnya sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Langkat dan sebagahagian sudah dipersidangan Pengadilan Negeri Langkat.
Secara terpisah Kapolres AKBP Edi Suranta Sinulingga SIk mengajak seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama memerangi segala bentuk perjudian diwilayah hukum Polres Langkat demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat Kabupaten Langkat.
"Bukan hanya kejahatan perjudian, Polres Langkat juga akan mengungkap dan menangkap setiap orang yang melakukan kejahatan, baik itu pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan narkoba, serta kejahatan lainnya," katanya.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terlebih kepada pelaku kejahatan, bahwa diwilayah hukum Polres Langkat tidak ada tempat bagi mereka yang melakukan kejahatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020