Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan AS, Kasubbag Kas pada Bagian Akuntasi dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp1.483.000.000 selama periode  2011-2017.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Jumat (20/11), mengatakan kasus korupsi tersebut terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan pada PD Pasar Kota Medan.

Ia menyebutkan, tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Medan yang dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan sebanyak 1.215 kios dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp9.348.000.000.

Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat AS, jumlah total keseluruhan yang diterima sebesar Rp9.462.713.500.

"Bahwa seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa," ujarnya.

Nainggolan menjelaskan, tidak seluruhnya uang kontribusi sewa sebesar Rp9.462.713.500 yang disetorkan oleh tersangka, melainkan hanya sebesar Rp7.865.000.000, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp1.483.000.000.

"Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yaitu Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan dan Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan azas umum pengelolaan keuangan daerah," ucap dia.

Ia mengatakan, pada gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (20/11) telah ditetapkan tersangka atas nama AS.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020